Selamat datang di laman Siap untuk PTMT di Sekolah Kak Seto
PENGANTAR
Lebih dari 1 tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan menimbulkan dampak sosial negatif seperti putus sekolah, penurunan capaian belajar, kekerasan pada anak, dan risiko eksternal lainnya. Menanggapi dampak tersebut, disusunlah oleh Mendikbud Ristek, Mendagri, Menkes, dan Menag sebuah Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dalam panduan dijelaskan bahwa prinsip yang menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan pendidikan selama pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan, serta tumbuh kembang dan hak anak.
Pemerintah mengumumkan melalui SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 bahwa setelah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat atau pemerintah daerah kantor atau kantor wilayah Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk: (1) memberikan layanan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan (2) memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Namun demikian, satuan pendidikan yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun PTK-nya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah.
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id
INFORMASI YANG TERSEDIA DALAM WEBSITE INI
PTK dan Satgas COVID-19
Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Satuan Tugas COVID-19 di sekolah