Pembelajaran Tatap Muka Terbatas selama masa transisi kenormalan baru

Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Pendidikan

Dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:

  1. Mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan melalui laman Dapodik. Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi:

  • ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki: (1) toilet bersih dan layak; (2) sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan (3) disinfektan;

  • mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;

  • kesiapan menerapkan area wajib masker atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;

  • memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak);

  • mendata warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan

  1. Membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di satuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut:

  • tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang;

  • tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan;

  • tim pelatihan dan humas.

  1. Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS)

  2. Dalam hal terjadi temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:

  • melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19, dinas pendidikan, kanwil Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kemenag kab./kota setempat;

  • memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19;

  • mendukung satuan tugas atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19 dan tes Covid-19;

  • memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;

  • melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19 dan yang masuk dalam daftar kontak; dan

  • melakukan disinfeksi di area satuan pendidikan paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.

Video simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Sekolah Kak Seto

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Sekolah Kak Seto Selama Masa Transisi

A. Kondisi Kelas

  • Jarak antar meja dan kursi minimal 1, 5 meter

  • Ruang kelas ukuran kecil maksimal 6 peserta didik per kelas.

  • Ruang kelas ukuran medium maksimal 8 peserta didik per kelas.


B. Jumlah hari dan jam PTMT dengan pembagian rombongan belajar

  • Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

  • Jadwal pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan 1 atau 2 hari dalam seminggu (disesuaikan dengan banyaknya rombongan belajar).

  • Informasi terperinci tentang jadwal PTM dan pembagian kelompok belajar akan disampaikan selanjutnya.

  • Waktu pembelajaran:

(1) Unit Homeschooling Kak Seto

Untuk masing-masing rombongan belajar:

Sesi 1, mata pelajaran X, durasi 70 menit (SD), 90 menit (SMP & SMA)

Transisi antarsesi mata pelajaran, 15 menit

Sesi 2, mata pelajaran Y, durasi 70 menit (SD), 90 menit (SMP & SMA)


(2) Unit Sekolah Khusus Kak Seto

Sesi 1, Rombongan belajar 1 durasi 120 menit

Transisi pergantian rombongan belajar dan sterilisasi ruangan (60 menit)

Sesi 2, Rombongan belajar 2 durasi 120 menit

Transisi pergantian rombongan belajar dan sterilisasi ruangan (60 menit)

Sesi 3, Rombongan belajar 3 durasi 120 menit


(3) Unit Kak Seto School (SD Formal)

Sesi 1, mata pelajaran A, durasi 70 menit

Transisi antarsesi mata pelajaran, durasi 15 menit

Sesi 2, mata pelajaran B, durasi 70 menit

Keterangan:

Pada hari Rabu setiap 2 minggu sekali ada mata pelajaran TIK untuk kelas 1 SD dan 2 SD, sehingga ada 3 sesi mata pelajaran.


C. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan

  • menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah.

  • melaporkan kondisi kesehatan peserta didik ke walikelas dengan jujur sebelum dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas di gedung sekolah kak seto.

  • CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

  • menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

  • menerapkan etika batuk atau bersin dengan menutup area hidung dan mulut dan membersihkan dengan tisu/kain.


D. Kondisi medis warga satuan pendidikan

  • sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

  • tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.


E. Kantin

Tidak diperbolehkan untuk dibuka.


F. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.


G. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan

Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti:

  • orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan

  • istirahat di luar kelas

  • pertemuan orang tua peserta didik

  • pengenalan lingkungan satuan pendidikan,

  • dan sebagainya


H. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan

Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Selanjutnya