Satuan Pendidikan membentuk Satuan Tugas COVID-19

Tim Pelatihan dan Humas

Kak Sri

Ketua PKBM Kak Seto

Koordinator Tim Pelatihan & Humas

Kak Fery

Manajer Network & Marketing

Wakil Koordinator Bagian Humas

Kak Dimas

Wakil Direktur Bidang Umum

Wakil koordinator Bagian Pelatihan

  1. Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di lingkungan satuan pendidikan, khususnya orang tua/wali peserta didik, terkait:

  • Tanggal mulainya pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan beserta tahapannya, pembagian rombongan belajar dan jadwal pembelajaran per rombongan belajar;

  • Metode pembelajaran yang akan digunakan;

  • Langkah pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat satuan pendidikan;

  • Hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta didik dan orang tua atau wali peserta didik; dan

  • Keterlibatan masyarakat di sekitar satuan pendidikan.


  1. Menempelkan poster dan/atau media komunikasi, informasi, dan edukasi lainnya pada area strategis di lingkungan satuan pendidikan, antara lain pada gerbang satuan pendidikan, papan pengumuman, kantin, toilet, fasilitas CTPS, lorong, tangga, lokasi antar jemput, dan lain-lain, yang mencakup:

  • Informasi pencegahan COVID-19 dan gejalanya;

  • Protokol kesehatan selama berada di lingkungan satuan pendidikan; 3) informasi area wajib masker, pembatasan jarak fisik, CTPS dengan air mengalir serta penerapan etika batuk/bersin;

  • Informasi terkait vaksinasi COVID-19;

  • Ajakan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

  • Prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan;

  • Informasi kontak layanan bantuan kesehatan jiwa dan dukungan psikososial; dan

  • Protokol kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersama ini.


  1. Mempersiapkan peningkatan kapasitas yang mencakup:

  • Protokol kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersama ini, yang dilaksanakan sebelum masa pembelajaran tatap muka terbatas dimulai; dan

  • Peningkatan kapasitas bagi tenaga kebersihan, yang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.


  1. Menyampaikan protokol kesehatan untuk tamu.

Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang

  1. Melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar sesuai dengan ketentuan pada masa transisi.

  2. Melakukan pembagian jam masuk, istirahat, dan keluar satuan pendidikan untuk semua kelompok belajar dari masing-masing rombongan belajar untuk meminimalkan kerumunan pada waktu yang bersamaan, terutama di lokasi seperti pintu/gerbang sekolah, kantin, lapangan, dan sebagainya.

  3. Melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan:

  • jarak antar-orang duduk dan berdiri atau mengantre minimal 1,5 (satu koma lima) meter, dan memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/ jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, perpustakaan, dan koperasi;

  • kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik. Contoh pengaturan ruang kelas dapat dilihat pada gambar di bawah; dan

  • apabila sirkulasi udara di dalam kelas kurang baik atau ventilasi ruangan kelas tidak memadai, pembelajaran tatap muka terbatas disarankan dilakukan di ruangan terbuka di lingkungan sekolah.

  1. Melakukan pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah di lorong/koridor dan tangga. Jika tidak memungkinkan, memberikan batas pemisah dan penanda arah jalur di lorong/koridor dan tangga.

  2. Menerapkan mekanisme pencegahan perundungan bagi warga satuan pendidikan yang terstigma COVID- 19 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

  3. Mempersiapkan layanan bantuan kesehatan jiwa dan psikososial bagi seluruh warga satuan pendidikan dengan tata cara:

  • Menugaskan guru Bimbingan Konseling (BK) atau wali kelas atau pendidik lainnya sebagai penanggung jawab dukungan psikososial di satuan pendidikan; dan

  • Mendata kontak layanan dukungan psikososial: a) Pusat panggilan 119 ext 8; b) Himpunan Psikologi Indonesia; c) Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, https://www.pdskji.org/home ; d) Telepon Pelayanan Sosial Peserta didik (TePSA) 1500-771, tepsa.indonesia@gmail.com; dan e) Dinas sosial atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan peserta didik setempat.

Kak Iin

Koordinator Tim Pembelajaran, Psikososial, & Tata Ruang

Kak Sita

Wakil Koordinator

Bagian Pembelajaran, Psikososial, & Tata Ruang Unit SKKS

Kak Ade

Wakil Koordinator

Bagian Psikososial Unit SD

Kak Tata

Wakil Koordinator

Bagian Pembelajaran & Tata Ruang Unit SD

Kak Ana

Wakil Koordinator

Bagian Psikososial Unit SMP

Kak Okti

Wakil Koordinator

Bagian Pembelajaran & Tata Ruang Unit SMP

Kak Aulia

Wakil Koordinator

Bagian Psikososial Unit SMA

Kak Ratih

Wakil koordinator

Bagian Pembelajaran & Tata Ruang Unit SMA

Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan

Kak Huda

Koordinator Tim Kesehatan, Kebersihan, & Keamanan

Kak Aldiyan

Wakil Koordinator Tim Kesehatan, Kebersihan, & Keamanan

Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan.

  • Pemantauan kesehatan berfokus kepada gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).

  • Pemantauan dilaksanakan setiap hari sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan oleh tim kesehatan.

  • Jika warga satuan pendidikan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud, wajib diminta kembali ke rumah dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

  • Jika warga satuan pendidikan teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi COVID-19, tim kesehatan satuan pendidikan: a) menghubungi orang tua/wali/narahubung darurat dari warga satuan pendidikan agar membawanya ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat atau satuan tugas penanganan COVID-19 setempat; b) melaporkan kepada kepala satuan pendidikan; dan c) memastikan warga satuan pendidikan memperoleh penanganan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

  • Jika terdapat orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan teridentifikasi gejala COVID-19, tim kesehatan satuan pendidikan: a) melaporkan kepada kepala satuan pendidikan; b) memastikan warga satuan pendidikan ditangani oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan setempat; dan c) memastikan warga satuan pendidikan memperoleh penanganan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

  • Jika terdapat warga satuan pendidikan yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud, maka tim: a) melaporkan kepada kepala satuan pendidikan dan Puskesmas; b) memastikan warga satuan pendidikan ditangani oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan setempat; dan c) memastikan warga satuan pendidikan memperoleh penanganan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

  • Pemantauan dilakukan terhadap semua warga satuan pendidikan

  • Rekapitulasi hasil pemantauan kesehatan dan ketidakhadiran warga satuan pendidikan dilaporkan setiap hari kepada kepala satuan pendidikan.