Terapkan prokes #JadiBisa cegah penyebaran Covid-19

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas oleh Satuan Pendidikan

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Sekolah Kak Seto akan dilakukan dengan mengikuti kebijakan dan protokol kesehatan yang dikelola oleh Satuan Tugas Covid-19 di Sekolah Kak Seto.

Sebelum Pembelajaran

  1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.

  2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

  3. Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan.

  4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.

  5. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas.

Setelah Pembelajaran

  1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.

  2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

  3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan.

  4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.

  5. Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.

Video "Seru Belajar Kebiasaan Baru" oleh Stusya (Peserta Didik SD HSKS)

Protokol Kesehatan bagi Warga Satuan Pendidikan di Empat Lokasi

  1. Di rumah (sebelum berangkat ke satuan pendidikan)

  • Sarapan sehat/makan pagi sehat, artinya mengonsumsi makanan bergizi seimbang yang terdiri dari karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral sesuai kebutuhan porsi sekali makan yang benar.

  • Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu >37,3 derajat celcius, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas.

  • Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan, serta membawa pembungkus untuk masker kotor.

  • Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

  • Membawa air minum sesuai kebutuhan.

  • Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, alat ibadah, alat olahraga, dan alat lain, sehingga tidak pinjam meminjam.

  • Buang air kecil dan buang air besar terlebih dahulu sebelum berangkat. (Menghindari antrian di toilet)


  1. Selama keberangkatan

  • Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter.

  • Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu.

  • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.


  1. Di satuan pendidikan

Sebelum Masuk Gerbang

  • Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

  • Mengikuti pemeriksaan kesehatan, meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas.

  • Melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas.

  • Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan


Selama Kegiatan Belajar Mengajar

  • Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

  • Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan/minum pribadi.

  • Dilarang pinjam meminjam peralatan.

  • Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak.

  • Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan. Jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan, harus mengikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.


Selesai Kegiatan Belajar Mengajar

  • Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas.

  • Keluar ruang kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak.

  • Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk.


  1. Pulang dari satuan pendidikan

Di Perjalanan

  • Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter

  • Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin.

  • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

Di Rumah

  • Melepas alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya.

  • Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah.

  • Tetap melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat, khususnya CTPS secara rutin.

  • Jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum COVID-19 setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan kepada tim kesehatan satuan pendidikan.

Protokol Kesehatan Peserta Didik di Lingkungan Satuan Pendidikan

Protokol Kesehatan Warga Satuan di Lingkungan Satuan Pendidikan

  1. Ketika berada di perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan, dan/atau ruang sejenisnya

  • melakukan CTPS sebelum masuk dan keluar dari ruangan

  • meletakkan buku atau alat praktikum pada tempat yang telah disediakan

  • selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter

  1. Ketika berada di toilet

  • melakukan CTPS setelah menggunakan kamar mandi dan toilet

  • selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantre

  1. Ketika berada di tempat ibadah

  • melakukan CTPS sebelum dan setelah beribadah

  • selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak

  • menggunakan peralatan ibadah milik pribadi

  • hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain.

  • hindasi kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan.

  1. Ketika berada di tangga dan lorong

  • Berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah alur yang ditentukan

  • dilarang berkerumun di tangga dan lorong satuan pendidikan

  1. Ketika berada di halaman parkir

  • selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 meter

  1. Ruang serbaguna (Aula)

  • melakuan CTPS sebelum dan setelah menggunakan ruangan

  • selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 meter